Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Respons Mahfud soal Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR

Redaksi
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD usai menghadiri diskusi publik Kaukus Perempuan Pembela HAM di Jakarta Pusat, Jumat, 27/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD usai menghadiri diskusi publik Kaukus Perempuan Pembela HAM di Jakarta Pusat, Jumat, 27/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menanggapi penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ketetapan ini memuat perintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Saya tidak dengar (nama Soeharto) itu dihapus,” ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri diskusi publik Kaukus Perempuan Pembela HAM di Jakarta Pusat, Jumat, 27/9/2024.

Mahfud menjelaskan bahwa bukan nama Soeharto yang dihapus, tetapi Ketetapan tersebut tidak berlaku lagi setelah MPR mengeluarkan TAP Nomor 1 Tahun 2023.

“Jadi, saya kira istilah dihapus itu tidak ada ya, mungkin itu sudah dinyatakan selesai, sehingga tidak perlu ada hukum untuk tindakan baru, mungkin begitu maksudnya,” ujarnya.

“Kalau dihapus itu ndak boleh,” sambungnya.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 melalui rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.

Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam rapat tersebut mengatakan bahwa penyebutan nama Soeharto dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Partai Golkar pada 18 September 2024. Fraksi Golkar meminta MPR untuk mengkaji kembali Pasal 4 dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menyebut nama Presiden Soeharto.

Meskipun MPR sepakat mencabut nama Soeharto, status hukum TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tetap dinyatakan berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.*

Laporan Novia Suhari