Jumat, 04 Juli 2025
Menu

KPK Tahan Anggota DPRD Yudi Cahyadi dalam Korupsi Bandung Smart City

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC). Yudi menjadi tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bandung Smart City.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan itu seharusnya berbarengan dengan empat tersangka lainnya.

Yakni, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Kamis, 26/9/2024.

“Namun, dikarenakan berhalangan hadir tersangka YC ditahan pada hari ini Jumat 27 September 2024 terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27/9.

Tessa menjelaskan, perkara itu merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat dalam perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.

“Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya,” lanjut Tessa.

Tessa mengungkap, rincian penerimaan uang tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp300 juta.

Tak hanya itu, YC juga menerima manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa tiga paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK,” pungkas Tessa.*

Laporan Merinda Faradianti