Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Yana Mulyana Diduga Terima Uang karena Tentukan Sepihak Kontraktor Bandung Smart City

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) menentukan secara sepihak kontraktor dalam pengerjaan Bandung Smart City. Yana diduga menerima aliran uang dari situ.

Dugaan tersebut diketahui saat penyidik KPK memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Ricky Gustiadi, Jumat, 19/5/2023 kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari tersangka YM untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung salah satunya Dishub,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 20/5.

“Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada tersangka YM dan kawan-kawan,” sambung Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang akrab disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun kelima tersangka lainnya itu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.*

Laporan Merinda Faradianti