2 Eks Direktur PT Timah Jadi Saksi Mahkota dalam Perkara Harvey Moeis

FORUM KEADILAN – Dua mantan direktur PT Timah menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.
Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra.
“Izin Yang Mulia karena kepentingan untuk Riza dan Emil dalam perkara Harvey, hari ini sudah kami agendakan untuk diperiksa Yang Mulia,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/9/2024.
Jaksa turut menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2019 Suranto Wibowo dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2021-2024 Amir Syahbana.
Kemudian, dua saksi lainnya hadir secara daring, yaitu pensiunan Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan Direktur Operasional PT Timah tahun 2018 Alwin Albar.
Harvey dalam perkara ini, secara garis besar, didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti