Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Saksi Ungkap Kerja Sama Smelter Tanpa Kajian dan Diakali Backdate Dokumen

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staff Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah Eko Juniarto Saputra mengatakan, kerja sama smelter swasta dilakukan tanpa kajian.

Disebutkannya, kerja sama itu dilakukan untuk sewa peralatan penglogaman timah antara smelter swasta dan PT Timah.

“Kalau kajiannya enggak ada. Setahu saya ada narasi yang dibuat terkait dengan kerja sama ini,” kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024.

Eko juga mengungkap bahwa ada perintah untuk membuat dokumen kajian dengan tanggal mundur atau backdate terkait kerja sama itu.

Kata Eko, dirinya diperintah Alwin Albar sebagai Direktur Operasional PT Timah untuk membuat kajian kerja sama setelah sewa dilaksanakan.

Perintah itu keluar setelah temuan audit internal PT Timah, karena tidak adanya feasibility study (FS).

“Pada saat itu ada temuan internal audit terkait kerja sama, belum ada FS-nya. Waktu itu diminta untuk melengkapi dokumennya karena ada hitung-hitungannya,” lanjutnya.

Eko menyebut, dokumen itu selesai dikerjakan pada Agustus 2020 tetapi di-backdate seolah-olah dibuat pada Mei 2018.

“Karena masih ada temuan audit internal yang belum lengkap,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti