Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Jaksa Minta Mantan Dirut PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 25/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis.

“Izin Yang Mulia, sekalian. Untuk besok kami bermohon untuk Pak Riza Pahlevi dan Pak Emil kami akan periksa di perkara Harvey Moeis, Yang Mulia, besok untuk menjadi saksi,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/9/2024.

Sebab, permintaan tersebut, JPU meminta rencana persidangan lanjutan dengan terdakwa Riza, Emil, crazy rich Helena Lim, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M.B. Gunawan besok, Kamis, 26/9, ditunda.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanggapi dan mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah dengan empat hakim anggota.

Pontoh meminta agar persidangan digelar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

“Nanti kita akan bicarakan dengan majelis, sambil jalan, ya,” ujar Pontoh.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi yang berstatus tahanan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, juga akan dilakukan pada hari Kamis.

Saksi tersebut awalnya akan dihadirkan secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom hari ini. Namun, karena sedang bersaksi untuk perkara lain ia tidak bisa hadir.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.*

Laporan Merinda Faradianti