Polisi Tangkap Guru Honorer di Banyuwangi Jatim, Dalang Peretasan Data BKN

FORUM KEADILAN – Kepolisian berhasil menangkap pelaku peretasan dan penjualan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terjadi pada Agustus lalu.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, dan kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Kami dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan pengungkapan kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik BKN oleh akun TOPIX di situs Breachforum.st berdasarkan LP No. LP/A/17/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Agustus 2024,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24/9/2024.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil koordinasi bersama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) bahwa diketahui terjadi insiden siber pada sistem elektronik milkk BKN,” tambahnya.
Pelaku peretasan diketahui Barik Abdul Ghofur atau BAG (25), seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). BAG menjual data yang diretas melalui Breachforum.st dan mendapat keuntungan sebesar US$8.000 (sekitar Rp121,2 juta).
“Modus operandi tersangka BAG, yaitu melakukan ilegal akses, menjual data tersebut melalui Breachforum.st untuk keuntungan pribadi tersangka mendapat keuntungan sebesar US$8.000 dari hasil penjualan tersebut,” lanjut Himawan.
BAG bukan lah pemain baru di dunia peretasan. Sejak 2021, ia telah menggunakan akun Topi_x di Breachforums.io dan membuat akun baru dengan nama Topiax pada Oktober 2023.
Selain BKN, BAG juga meretas data universitas di Amerika Serikat dan perusahaan swasta di berbagai negara, seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Afrika Selatan, Hongkong, dan India.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, tanpa perlawanan. BAG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.*
Laporan Reynaldi Adi Surya