PKB Minta MPR Tegaskan TAP Terkait Pemberhentian Gus Dur Tak Berlaku Lagi

FORUM KEADILAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR meminta pimpinannya untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tak berlaku lagi.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa surat penegasan ini diperlukan untuk dapat memulihkan nama baik Gus Dur.
TAP MPR tersebut otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 hingga Tahun 2002.
“Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” kata Jazilul.
Rapat gabungan MPR RI, kata Jazilul, telah menyimpulkan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan tersebut.
Menurut Jazilul, langkah ini merupakan upaya selanjutnya yang PKB tempuh untuk dapat mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. Surat yang dikeluarkan MPR tersebut, nantinya akan menjadi salah satu penguat bagi Gus Dur untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan bahwa pihaknya berharap agar MPR juga bisa mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno ketika mencabut TAP MPR beberapa waktu lalu.
“Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” ujar dia.
Eem menilai, memang sudah sewajarnya MPR RI memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa, terlepas dari adanya kekurangan dan kelebihan.
Menanggapi permintaan ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI tersebut.
Katanya, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya yang secara gamblang menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.
“Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” tutur Bamsoet.
Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar MPR sebelum mengakhiri masa jabatan.
“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini,” pungkasnya.*