Eks Wakil Ketua DPR hingga Dirut PT Garuda Jadi Saksi Kasus Pungli KPK Hari Ini

FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah terpidana kasus korupsi sebagai saksi di sidang tersebut.
Jaksa KPK Martopo Budi Santoso mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini berjumlah 11 orang. Di antaranya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar hingga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
“Hari ini, 23 September, kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam kasus pungli Rutan KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 23/9/2024.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli tersebut dilakukan kepada para narapidana dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.
Salah satunya, bisa menggunakan handphone maupun powerbank. Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Perbuatan itu, tentu saja bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU), peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Jaksa meyakini, mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.*
Laporan Merinda Faradianti