Rabu, 30 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Keluarga Vadel Badjideh Pernah Datang ke KPAI untuk Konsultasi

Redaksi
Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti mengungkapkan bahwa kuasa hukum keluarga Vadel Badjideh pernah menyambangi KPAI untuk berkonsultasi. Namun, hingga saat ini belum ada pengaduan resmi yang diajukan oleh pengacara yang tidak disebutkan namanya tersebut.

“Kalau data pengaduan di KPAI ini belum bersifat resmi, namun ada seorang pengacara dia mengatasnamakan dari keluarga Vadel ingin konsultasi tentang pengaduan,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 20/9/2024.

Ai mengatakan bahwa saat pihak KPAI menanyakan kelengkapan berkas untuk pengaduan, pengacara tersebut belum menyiapkannya.

“Jadi, untuk dua hal itu belum ada (pengaduan dan berkas) karena pengacara tersebut hanya berkonsultasi,” ujarnya.

Saat berkunjung ke KPAI pada 13 September 2024, Ai mengungkapkan bahwa pengacara tersebut mengaku akan membawa Laura Meizani Mawardi (Lolly), anak Nikita Mirzani, untuk mengajukan pengaduan.

“Kemarin bilangnya seminggu kemudian akan ke KPAI bersama dengan sosok L. Dia datang ke KPAI pada 13 september 2024 tapi sampai saat ini belum (ke KPAI lagi),” ucapnya.

“Dan pengacara ini juga belum mendapatkan surat kuasa dari L, dan dia mengaku di-hire oleh keluarganya Vadel,” sambungnya.

Dalam konsultasinya, pengacara tersebut menjelaskan bahwa sosok L ingin mengajukan pengaduan karena sudah tidak mendapatkan nafkah dari Nikita Mirzani.

“Kuasa hukumnya juga dalam konsultasinya meminta untuk sosok L dikasih pemeriksaan kesehatan dan juga pendampingan, dan karena itu bukan wewenang KPAI, maka kami meminta pihak terkait untuk mengajukan PPTI DKI,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penjemputan paksa Lolly oleh pihak keluarganya, KPAI menilai seharusnya dapat dilakukan dengan baik.

“Sebetulnya itu dalam ruang lingkup keluarga inti yang terdekat dan ini bisa mengalahkan hal yang tidak baik, jadi orang tua juga harus tau bagaimana bersikap seperti orang tua kepada anaknya, begitu juga anak harus bersikap bagaimana kepada orang tua,” kata Ai.

Ai menganggap pola pengasuhan keluarga Nikita Mirzani tidak positif, terlihat dari kedekatan antar anggota keluarga. KPAI selama ini memantau kasus perseteruan Lolly dan Nikita melalui media sosial dan media massa.

“Memang kalau dilihat dari proses (perseteruan) selama ini, belum (ada pengaduan) masuk ke KPAI. Hanya, kami memonitor perkembangannya di media,” ujarnya.

Melalui pantauan tersebut, KPAI menyayangkan pola asuh Nikita sebagai orang tua.

“Anak juga sebetulnya harus didengar pendapatnya dan keinginannya, selain itu anak juga harus tau beretika secara baik kepada orang tua,” jelasnya.

Orang tua memiliki kewajiban, terutama karena sosok L masih di bawah usia 18 tahun dan menjadi tanggung jawab orang tuanya.

“Orang tua harus memastikan tumbuh kembang anak secara optimal, begitu juga pengasuhan dan perawatan,” terangnya.

“Kemudian yang harus diperhatikan, kita semua tahu tentunya anak diprioritaskan dengan cara yang baik,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari