DPR Sahkan UU Keimigrasian Penyediaan Senpi untuk Pejabat Imigrasi

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19/9/2024.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna
“Setuju,” jawab serentak anggota DPR.
Diketahui sebelumnya, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Persetujuan ini berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11/9/2024 lalu.
Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU merupakan terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api (senpi) untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.
“Penambahan substansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya juga telah menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri.*