Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Peran Kejagung Dipertanyakan

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Vonis ringan terhadap terdakwa korupsi PT Timah, Toni Tamsil, menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir, yang mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Mukhsin mempertanyakan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini, terutama mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Mukhsin heran, denda yang dikenakan hanya Rp5.000, lebih ringan dibandingkan pelaku pencurian biasa.

“Ini kan aneh, penanganan kasusnya di Kejagung, dugaan korupsinya Rp300 triliun tapi denda perkara cuman Rp5 ribu perak, pidana penjara pun lebih ringan dari maling ayam,” kata Mukhsin kepada Forum Keadilan, Rabu, 18/9/2024.

Mukhsin juga menyayangkan biaya perkara yang hanya Rp5.000, sementara proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung tentu memerlukan anggaran besar dari negara. Ia merasa hasil persidangan tidak sebanding dengan usaha penyelidikan yang dilakukan.

“Sementara Kejagung dalam mengusut dan menyidik kasus timah ini pasti biayanya besar yang ditanggung negara. Tapi hasilnya di pengadilan nihil pembuktiaan,” tambahnya.

Mukhsin mengkritik jaksa yang dinilai kurang cermat dalam menangani kasus ini, sehingga tuntutan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Menurut Mukhsin, ada ketidakcermatan atau masalah dalam penyelidikan yang membuat hasil sidang jauh dari harapan.

“Berarti ada ketidakcermatan kewenangan Kejagung dalam menangani kasus timah, atau bisa jadi kasus timah bukan murni dari kewenangan Kejagung dalam melakukan penyidikan, buktinya hasil penyidikan yang dibawa JPU ke pengadilan tidak tercapai dakwaannya di mata hakim, sehingga hakim memutuskan sangat jauh dari tuntutan JPU,” katanya.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan hasil penyidikan Kejagung dengan kasus timah yang menghebohkan di publik, dengan penetapan penyidik Jampidsus yang nilai kerugian negara Rp300 triliun?” kata dia.

Sebelumnya, Toni Tamsil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda yang sangat kecil, yaitu Rp5.000, dalam kasus korupsi PT Timah. Kejaksaan pun mengajukan banding atas vonis tersebut.*

Laporan Reynaldi Adi Surya