Jadi Penampung Bijih dari Masyarakat, Transaksi CV Diratama dan PT Timah Capai Rp210 M

FORUM KEADILAN – Pemilik CV Diratama sekaligus mitra tambang darat PT Timah Dodi Indra mengatakan, pada 2018, perusahaan pelat merah itu pernah meminjam bendera miliknya untuk pengumpulan bijih timah dari masyarakat.
Selama menjadi mitra PT Timah, Dodi mengaku transaksinya sudah mencapai Rp210 miliar. Namun, di tahun 2020 antara PT Timah dan CV Diratama sudah tidak menjalin kerja sama lagi.
“Dengan alasan lokasinya sudah tidak ekonomis lagi. Sudah tidak ada kandungan bijih timah lagi,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 18/9/2024.
Dodi menjelaskan, CV Diratama mulanya didirikan tahun 2007 dengan menjual alat tulis kantor. Persekutuan yang didirikan Dodi itu belum bisa menjadi mitra PT Timah karena belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Di saat belum memiliki IUJP, Dodi menggunakan CV Chandra Jaya milik rekannya untuk bisa menambang di IUP PT Timah. Tugas CV tersebut adalah mengumpulkan bijih timah yang ditambang oleh masyarakat.
“Tambang yang dilakukan masyarakat itu ilegal karena tidak punya IUP,” lanjutnya.
Dari kerja sama itu, semua persekutuan diharuskan menyetor bijih ke PT Timah. Dodi menyebut, ada sekitar 10 hektare lahan yang diberikan PT Timah dengan realisasi pembayaran dipotong empat persen dengan PPH sebesar dua persen.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti