FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus yang menjerat putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, di formulir klarifikasi dugaan gratifikasi, Kaesang menuliskan bahwa dirinya adalah anak penyelenggara negara.
“Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan Ayahnya. Tapi, belum tentu (Jokowi diklarifikasi). Kita lihat lagi,” katanya kepada awak media di gedung C1 atau ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17/9/2024.
Pahala juga menyebut bahwa jika diperlukan klarifikasi tambahan dari sang Ayah yang merupakan penyelenggara negara, maka KPK akan melakukannya.
“Ya ada lah (kemungkinan Jokowi dipanggil KPK). Namanya, belum tentu kan bisa jadi iya bisa jadi nggak gitu. Tapi jangan spekulasi lah, kita lihat kalau memang perlu, ya kita konfirmasi,” lanjutnya.
Pahala menuturkan akan memproses klarifikasi Kaesang dalam waktu seminggu. Walaupun, kata dia, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu sekitar 30 hari.
“Kasih seminggu, tapi kita punya 30 hari. Kita berusaha secepat-cepatnya lah gitu, ngapain juga lama-lama kan urusannya,” ujarnya.
Diketahui, nama Kaesang santer dibicarakan karena tersandung dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Pesawat tersebut diduga jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Pemilik Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha Sea Group.*
Laporan Merinda Faradianti