Jika Dikonversi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Capai Rp360 Juta

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mencapai Rp360 juta jika dikonversikan dari fasilitas yang diterimanya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, angka tersebut sudah diperbincangkan dengan Kaesang saat melakukan konsultasi dengan lembaga antirasuah itu.
“Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang, kira-kira Rp90 juta satu orang seharga tiket,” kata Pahala di gedung C1 atau ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17/9/2024.
Adapun, pada perjalanan pada 18 Agustus 2024 lalu, Kaesang pergi bersama sang istri, Erina Gudono. Selain itu, juga ada kakak Erina dan seorang staff lainnya.
“Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, Rp360 juta lah kalau ditetapkan milik negara,” lanjutnya.
Namun, Pahala menyebut bahwa Direktorat Gratifikasi masih mengumpulkan informasi dan perlu memanggil sejumlah pihak terkait dugaan gratifikasi jet pribadi itu.
Apabila diketahui hal tersebut tak tergolong gratifikasi, maka laporan terhadap Kaesang tidak akan dilanjutkan.
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana,” pungkas Pahala.*
Laporan Merinda Faradianti