Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Kejagung Panggil Eks Petinggi Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Tol Japek

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil mantan petinggi PT Waskita Karya terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada 2016-2017.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Jumat, 13/9/2024.

Kejagung memanggil UMA, Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, dan DA, Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018, untuk diperiksa terkait keterlibatan dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait Tersangka DP,” ucap Febrie.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024, Kejagung menetapkan Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita-Acset dan TBS, sebagai tersangka. DP diduga mengurangi volume pekerjaan tol tanpa kajian dan pemberitahuan sebelumnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.*

Laporan Reynaldi Adi Surya