Polisi Tangkap Pencuri Mobil Driver Taksi Online di Bekasi

FORUM KEADILAN – Polisi menangkap seorang penumpang yang mencuri mobil milik driver taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Jatiasih, Bekasi, pada Sabtu, 7/9/2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MIS alias Ibnu, berusia 30 tahun, bekerja sebagai petugas keamanan di pusat perbelanjaan wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
“Pelaku ditangkap di Pulogadung, ditangkap di tempat kerja di pusat perbelanjaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12/9.
Setelah mencuri mobil beserta isinya, pelaku meminta tebusan sebesar Rp70 juta kepada korban. Akibat perbuatannya, MIS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah ditahan. Kita jerat Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tambah Wira.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan bahwa kejadian pencurian bermula ketika korban menerima pesanan untuk mengantar pelaku dari Kramat Jati ke Bekasi Timur Regency.
Di tengah perjalanan di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi belakang tiba-tiba menjerat leher korban dengan seutas tali. Korban berusaha melepaskan diri, tetapi pelaku mengancamnya dengan senjata tajam, memerintahkan korban keluar dari mobil.
Korban kemudian diturunkan di tepi jalan tol, sementara mobilnya dibawa kabur oleh pelaku. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Jatiasih dan pelaku masih dalam penyelidikan.
Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas pada malam hari.*
Laporan Ari Kurniansyah