PP Muhammadiyah Sebut Pemenuhan Biaya Pendidikan Ideal Masih Jauh dari Harapan

FORUM KEADILAN – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai wacana pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta bakal sulit diterapkan di Indonesia. Apalagi, pemenuhan biaya pendidikan yang ideal saat ini masih jauh dari harapan.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah Didik Suhardi saat
merincikan hitungan biaya ideal untuk seluruh sekolah Muhammadiyah agar pendidikan dasar berjalan secara optimal.
Merujuk standar yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi dan operasional.
Biaya operasional terdiri dari biaya operasional pendidik dan tenaga kependidikan dan biaya operasional bahan serta alat habis pakai. Sedangkan biaya investasi terdiri atas biaya pendidik dan tenaga pendidikan serta biaya investasi sarana dan prasarana.
“Berdasarkan kalkulasi kami, biaya operasional dalam rangka biaya untuk 2472 SD/MI di Muhammadiyah diperlukan anggaran Rp2,6 triliun. Sedangkan SMP/MTS sebesar Rp2,1 triliun,” katanya saat memberikan keterangan dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 11/9/2024.
Oleh karena itu, total biaya yang diperlukan untuk biaya operasi pendidik dan tenaga pendidik sebanyak Rp4,8 triliun.
Sementara biaya investasi untuk pendidik dan tenaga pendidikan sebesar Rp179,1 miliar untuk sekolah dasar dan Rp188,6 miliar untuk sekolah menengah.
Untuk biaya investasi sarana dan prasarana, yang terdiri dari perabot kelas hingga perangkat penjaga sekolah diperlukan sebanyak Rp3,4 triliun untuk sekolah dasar dan Rp3,2 triliun untuk sekolah menengah.
“Biaya investasi sarana dan prasarana merupakan biaya investasi terbesar untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang ideal agar terciptanya lingkungan belajar yang baik dan inklusif, sehingga harus dipenuhi semua,” katanya.
Berdasarkan seluruh rincian biaya tersebut, total anggaran yang diperlukan agar seluruh pendidikan dasar di Yayasan Muhammadiyah tanpa dipungut biaya adalah sebesar Rp12,4 triliun per tahun.
Data itu dihitung dari total 640.324 siswa dan sebanyak 4129 sekolah madrasah Yayasan Muhammadiyah di Indonesia. Dengan begitu, masing-masing siswa sekolah dasar membutuhkan Rp9,2 juta per tahun dan sekolah menengah sebanyak Rp14,3 juta per tahun.
Namun, kata Didik, pemerintah melalui program pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya memberikan sebanyak Rp950 ribu per tahun untuk SD dan SMP sebesar Rp1,1 juta per tahun.
Disamping dana BOS, kata Didik, terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) di mana siswa dasar mendapat Rp450 ribu per tahun dan siswa menengah sebanyak Rp750 ribu per tahun.
“Hanya saja program PIP ini tidak diperuntukkan untuk seluruh siswa, hanya siswa yang berasal dari keluarga miskin agar terhindar dari putus sekolah,” tuturnya.
Di sisi lain, Didik juga mengkritik proporsi penerimaan PIP dari siswa yang bersekolah swasta, karena menurutnya mayoritas penerima PIP adalah siswa yang bersekolah di sekolah negeri.
“Maka melihat bantuan dan keterlibatan pemerintah dalam pemenuhan biaya pendidikan ideal masih jauh dari harapan,” tuturnya.
Oleh karena itu, jika sekolah Muhammadiyah diwajibkan untuk tidak memungut biaya kepada para siswa dan masyarakat, maka pemenuhan biaya ideal yang ia sampaikan wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Tapi, jika pemerintah belum dapat memenuhi hal tersebut, maka program pendidikan gratis akan menjadi suatu program yang dipaksakan dan akhirnya akan membuat pendidikan kita tidak akan maju dan bahkan cenderung kualitasnya akan semakin menurun,” katanya.
Sebelumnya, JPPI bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.
Agenda sidang hari ini, Rabu, 11/9 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan pihak dari lembaga pelaksana pendidikan swasta yang ada di Indonesia terkait urgensi pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta tanpa dipungut biaya.*
Laporan Syahrul Baihaqi