Penambang Liar di IUP PT Timah Sulit Dikontrol: Mengatasnamakan Perut

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Unit Produksi Belitung PT Timah Ali Samsuri mengatakan, PT Timah mengalami kesulitan membasmi para penambang liar yang berada di Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah.
Menurut Ali, penambangan liar oleh masyarakat itu sudah tumbuh sekitaran tahun 2015. Untuk membasminya, perusahaan pelat merah itu sudah pernah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Susah mengontrol dan mereka selalu mengatasnamakan perut. Sepengetahuan saya, divisi pengamanan sudah melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan APH,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 11/9/2024.
Penambang liar itu sudah bervariasi, mulai dari pelimbang tradisional yang berpindah-pindah (nomaden), hingga menggunakan alat berat, seperti excavator.
“Pelimbang itu ada dari lokal dan luar Bangka Belitung. Masyarakat ini ada yang berkelompok dan perorangan, pekerjaannya biasanya nomaden,” lanjutnya.
Menanggulangi itu, PT Timah membuka peluang kemitraan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan para pelimbang. Di mana, masyarakat yang memiliki badan hukum bisa mengajukan kemitraan dengan PT Timah.
“Nanti kita verifikasi, dan keluarlah IUJP dan SPK (Surat Perintah Kerja). Mereka bisa menambang di IUP PT Timah dan bijih nya dijual ke kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, para direksi PT Timah tetap memutuskan menjalin kerja sama smelter dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kerja sama tersebut tetap dijalin di tengah dua program ‘jemput bola’ PT Timah sukses menunjang hasil produksi.
Dampak dari kerja sama smelter tersebut, penambangan ilegal semakin masif dilakukan. Tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah IUP PT Timah.*
Laporan Merinda Faradianti