Senin, 07 Juli 2025
Menu

Budi Arie Sebut Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Masih Terlalu Muda untuk Pensiun

Redaksi
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie Setiadi saat ditemui wartawan di Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie Setiadi saat ditemui wartawan di Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi dewan pertimbangan presiden (wantimpres) usai tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Menurutnya, usia Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari gelanggang perpolitikan nasional setelah purnatugas dari jabatan Presiden.

“Ya layak dong, (gabung wantimpres) kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10/9/2024.

Budi juga menilai Jokowi tidak hanya dibutuhkan untuk memberikan nasihat, namun juga dapat mempersatukan bangsa dan negara hingga elite politik bila bergabung ke dalam wantimpres.

“Bukan nasihat ya, buat bangsa ini, buat rakyat lah. Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan,” katanya.

Di samping itu, Budi tidak menjawab dengan tegas menyoal isu RUU Wantimpres dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat Presiden.

Isu tersebut menurutnya hanyalah sebatas dugaan yang belum tentu benar. Tetapi, Budi mengakui terkadang dugaan juga dapat menjadi benar.

“Berspekulasi aja. Pokoknya tunggu aja lah. Jangan banyak spekulasi,” tuturnya.

“Kadang-kadang banyak bener,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres rapat paripurna.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10/9/2024.

Baleg dan pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan beberapa tambahan pasal dalam RUU Wantimpres tersebut.

Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut juga sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kemudian, Baleg bersama Pemerintah juga turut sepakat bahwa jabatan ketua dewan pertimbangan Presiden RI dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan tersebut adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga Presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi nasihat.*