PT DKI Bacakan Putusan Banding KPK atas Vonis SYL

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini Selasa, 10/9/2024.
SYL terjerat dalam kasus pemerasan anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono menyebut dalam keterangannya, sidang akan digelar dengan susunan majelis, Artha Theresia duduk sebagai Hakim Ketua.
Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Seperti diketahui, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buahnya. KPK mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.
Hal tersebut dipertegas oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan kasus korupsi itu
“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata Tessa, Selasa 16/7.
SYL dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman 10 tahun penjara, SYL juga harus membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp44,2 miliar, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan penjara.*
Laporan Merinda Faradianti