Sebut akan Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

FORUM KEADILAN – Bodyguard selebriti Atta Halilintar, Agung, dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Agung diduga mengancam wartawan dengan pernyataan akan melakukan penculikan.
“Kami, kuasa hukum dari Aliansi Jurnalis Video, pelapor atas nama Christin Pratomo,” kata kuasa hukum AJV Deolipa Yumara dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/9/2024.
Deolipa menilai bodyguard Atta tersebut telah menghalangi pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang (UU). Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers Pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999.
“Dia (Christin Pratomo) melaporkan atas dugaan pengancaman, intimidasi, serta pelanggaran Undang-Undang Pers,” kata Deolipa.
“Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung, pengawal Atta Halilintar, telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media,” paparnya.
Deolipa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima klarifikasi maupun permohonan maaf terkait tindakan pengancaman tersebut. Menurutnya, kasus yang melibatkan bodyguard Atta Halilintar akan terus dikawal hingga ke persidangan.
“Jadi ini suatu posisi yang tidak bisa ditoleransi baik dengan kata maaf maupun dengan yang lainnya,” terang Deolipa.
“Perkara ini akan kita bawa sampai meja hijau persidangan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah