Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Partai Buruh Nilai Beberapa Putusan KPU soal Pilkada Tidak Tepat

Redaksi
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Buruh mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) di wilayah dengan calon tunggal.

Menurut Ketua Tim Pusat Pilkada Partai Buruh Said Salahudin hal tersebut merupakan ketidakbenaran.

“Tidak benar pernyataan KPU yang mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran paslon di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal sudah berakhir,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/9/2024.

Said juga menganggap tidak benar jika dikatakan partai politik (parpol) yang sebelumnya telah mendaftarkan paslon dilarang mengajukan paslon baru.

“Ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), telah tegas mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme apabila hanya terdapat satu pasangan calon,” ujarnya.

Oleh karena itu, Said menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang seharusnya dikoreksi oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah dicatat oleh Partai Buruh.

Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi paslon serta melakukan klarifikasi kepada instansi terkait apabila diperlukan terhadap paslon yang sudah mendaftar pada tanggal 27–29 Agustus lalu. UU Pilkada memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada KPU daerah untuk melakukan proses tersebut. Ini artinya, masa penelitian berakhir di tanggal 5 September,” jelasnya.

Kedua, UU Pilkada memerintahkan KPU daerah untuk memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada parpol atau gabungan parpol paling lambat dua hari setelah berakhirnya masa penelitian. Dengan demikian, proses pemberitahuan ini berakhir pada 7 September.

Ketiga, apabila berdasarkan hasil penelitian persyaratan paslon belum lengkap, KPU daerah wajib memberikan waktu selama tiga hari kepada paslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Dengan asumsi pemberitahuan berakhir pada 7 September, maka batas waktu perbaikan persyaratan paslon adalah tanggal 10 September.

Keempat, jika setelah masa perbaikan hanya terdapat satu paslon yang memenuhi persyaratan, maka UU Pilkada memerintahkan penundaan tahapan pilkada selama 10 hari.

“Artinya, mulai tanggal 11–20 September, di daerah yang hanya terdapat paslon tunggal, tahapan pilkada harus disetop untuk memberi kesempatan kepada parpol mempersiapkan paslon baru,” tegas Said.

Kelima, setelah masa jeda 10 hari terlampaui, KPU daerah diwajibkan membuka kembali pendaftaran paslon baru selama tiga hari. Berdasarkan ketentuan ini, perpanjangan pendaftaran paslon baru di wilayah yang hanya memiliki paslon tunggal akan dimulai pada 21–23 September.

“Kalau sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada pengusulan paslon baru, maka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015, KPU daerah baru diperbolehkan menyelenggarakan pilkada dengan paslon tunggal,” ucapnya.

Maka, kata Said, pernyataan KPU yang mengatakan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di daerah dengan paslon tunggal telah ditutup pada 4 September tidak benar. Sebab, perpanjangan pendaftaran baru dibuka oleh KPU daerah pada 21–23 September.

“Oleh sebab itu, tidak benar informasi dari KPU yang menyatakan bahwa pilkada dengan paslon tunggal resmi dilaksanakan di 41 daerah. Sebab, parpol atau gabungan parpol masih dapat mengajukan paslon baru di akhir minggu ketiga bulan September,” katanya.

Said menambahkan bahwa parpol yang sebelumnya sudah mendaftarkan paslon seharusnya tetap diperbolehkan mengajukan paslon baru di daerah dengan paslon tunggal.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang pada intinya menentukan bahwa jika parpol mengusulkan lebih dari satu paslon, KPU wajib meminta klarifikasi kepada parpol bersangkutan untuk menentukan paslon mana yang resmi diusulkan.

“Mengingat pilkada merupakan momentum pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka KPU harus meluruskan informasi yang tidak benar kepada masyarakat agar ruang demokrasi dalam pencalonan pilkada tetap terbuka dan potensi pilkada dengan kotak kosong dapat diminimalisir,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari