Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Komisi IX DPR Desak Perbaikan Menyeluruh Sistem PPDS

Redaksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati | Dok - DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati | Dok - DPR RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia setelah terjadinya peristiwa wafatnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang diduga bunuh diri akibat perundungan (bullying).

“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, di Jakarta, Jumat, 6/9/2024.

Kurniasih menyampaikan hal tersebut menyusul dugaan perundungan terhadap peserta PPDS di Undip Semarang. Kata Kurniasih, perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Menurut Kurniasih, Kemenkes harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah perundungan dalam pendidikan kedokteran.

“Dan memperbaiki sistem pendidikan kedokteran spesialis secara keseluruhan,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mencontohkan beberapa pasal terkait pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 209 yang mengatur profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy juga menyoroti sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, menurutnya, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis tetapi tidak dibekali keterampilan sebagai pendidik.

Menurut Edy, pendidik pada program spesialis yang berasal dari klinis tanpa keterampilan pendidikan akan mengajar berdasarkan pengalamannya.

“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata Edy.

Edy kemudian mengusulkan agar pendidik klinis wajib memiliki sertifikasi.

“Pendidik klinis harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” tuturnya.*

Laporan Muhammad Reza