Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Update Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Periksa 4 Saksi

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar | Forum Keadilan/Ari Kurniansyah
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar | Forum Keadilan/Ari Kurniansyah
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa empat saksi baru dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas Antam tahun 2010 hingga 2022.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar, Kamis, 5/9/2024.

Harli mengungkap bahwa keempat saksi tersebut ialah EEL, Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk; DF, Metallurgical & Material Engineering Department; GAR, Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk; dan STY, Pegawai PT Antam Tbk.

Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dimaksud dengan tersangka atas nama HN.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu TK, General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011; HN, GM periode 2011-2013; DM, GM periode 2013-2017; AH, GM periode 2017-2019; MAA, GM periode 2019-2021; dan ID, GM periode 2021-2022.

Enam tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Para tersangka diduga melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.*

Laporan Reynaldi Adi Surya