Suami Maju Pilkada, Betty Epsilon Idroos Mundur dari Korwil Maluku

FORUM KEADILAN – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengklaim telah mundur sebagai koordinator wilayah (korwil) Maluku dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini karena suaminya, Zulkarnain Awat Amir, maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Maluku Tengah.
Betty menegaskan bahwa dirinya akan berpegang pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Sumpah Janji Anggota KPU dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI.
“Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Pernyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024,” kata Betty dalam keterangan tertulis, Kamis, 5/9/2024.
Apalagi, kata Betty, dalam Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan kepada publik melalui surat resmi di media massa papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
Selain itu, kata Betty, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 telah mengatur agar Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” tuturnya.
Sementara itu, Betty juga mengaku bahwa Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU. Ia berdalih akan melaksanakan tugas sebagai anggota KPU dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan Sumpah Janji Anggota KPU.*
Laporan Syahrul Baihaqi