Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Hakim Kejar Alasan PT Timah Kerja Sama dengan Smelter Swasta

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Ketua Eko Arianto menanyakan alasan pasti PT Timah menjalin kerja sama dengan smelter swasta. Sedangkan, perusahaan pelat merah tersebut memiliki dua smelter milik sendiri.

Kerja sama smelter tersebut dilakukan dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Pengetahuan itu ditanyakan kepada saksi Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Ridwan Suwandi.

“Kenapa kerja sama smelter ini dilakukan?” tanya Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024.

“Punya, Yang Mulia,” jawabnya.

“Apa PT Timah tidak punya smelter yang mencukupi?” lanjut Eko.

“Itu datang langsung dari perintah direksi. Sepengetahuan saya PT Timah bisa memproduksi dari smelter milik sendiri. Maksimal produksinya sekitar 40.000 ton,” jelasnya.

Eko menyebut, apakah Ridwan sebagai Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi tidak menyaring perintah tersebut.

Ridwan mengakui bahwa para direksi perusahaan sudah mencampuri urusan penambangan di lapangan.

“Sudah pernah disampaikan. Tapi, tidak direspons,” singkatnya.

Sebelumnya, Ridwan menyebut para direksi memutuskan untuk tetap menjalin kerja sama smelter dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Kerja sama tersebut tetap dijalin di tengah dua program ‘jemput bola’ PT Timah sukses menunjang hasil produksi.

“Waktu itu ada penawaran kerja sama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter,” sebutnya.

Dampak dari kerja sama smelter tersebut, penambangan ilegal semakin masif dilakukan. Tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.*

Laporan Merinda Faradianti