Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara!

FORUM KEADILAN – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwato di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024.
Tak hanya itu, Gazalba juga dituntut membayar denda tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,5 miliar.
Dengan ketentuan, pembayaran itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Wawan.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian, Gazalba diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Diketahui, Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura atau sekitar Rp13,37 miliar.
Kemudian, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.*
Laporan Merinda Faradianti