Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Buron Asal Filipina Alice Guo Dideportasi dari Indonesia

Redaksi
Buron asal Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Indonesia untuk dikembalikan ke negaranya, Kamis, 5/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Buron asal Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Indonesia untuk dikembalikan ke negaranya, Kamis, 5/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Buron asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, dideportasi dari Indonesia untuk dikembalikan ke negaranya pada Kamis, 5/9/2024 sore.

“Jadi memang tadi rencananya akan diberangkatkan hari ini (sore),” kata pengacara Alice Guo, Gugum Ridho Putra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Gugum menjelaskan bahwa sebelum dideportasi, Alice Guo sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Tangerang, Banten, pada Rabu, 4/9 kemarin. Gugum juga menyebut bahwa kliennya tidak sepenuhnya melakukan tindak kriminal.

“Sebetulnya mattersnya tuh nggak murni kriminal, ada background politik juga. Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum, mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah, tetapi akhirnya pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini Under Police to Police Operation,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, sejumlah pejabat tinggi pemerintah, atase, hingga kepolisian Filipina hadir langsung di Polda Metro Jaya mengikuti pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.

Tepat pukul 15.45 WIB, Alice yang mengenakan kaos putih bergaris hitam dan bermasker hitam keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan raut wajah ceria dan terlihat akrab dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti yang turut hadir di lokasi. Alice bahkan sempat bercanda dengan Krishna.

Thank you, Abangku,” ujar Alice kepada Krishna, yang disambut tawa pejabat Filipina.

Tak lama kemudian, Alice bersama rombongan langsung memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Di waktu yang bersamaan, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan bahwa buronan sekaligus mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, resmi dipulangkan ke negaranya. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kerja sama kepolisian tingkat internasional.

“Bapak Kapolri meminta kami untuk support penuh pemerintah Filipina, dan sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar-kepolisian,” ujarnya.

Krishna menjelaskan bahwa Alice Guo dipulangkan melalui deportasi, dan proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Filipina.

“Kita namakan police to police cooperation. Kerja sama ini biasa (dilakukan) di dunia,” imbuhnya.

Negosiasi Tukar Buronan

Saat ditanya awak media terkait kemungkinan menukar Alice Guo dengan gembong narkoba Australia, Gregor Haas, Krishna mengaku masih berkoordinasi dengan kepolisian Filipina.

“Ya bagian dari pembicaraan, bukan negosiasi. Pembicaraan ada komitmen,” tandasnya.

Sebelumnya, Alice Guo atau Guo Hua Ping dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang senilai 100 juta peso atau sekitar US$1,8 juta. Dia ditangkap di Kota Tangerang, Jakarta, setelah pihak imigrasi Indonesia memverifikasi identitasnya.

Selain itu, parlemen Filipina menuding Alice Guo sebagai mata-mata Tiongkok yang beroperasi di Filipina.

“Penangkapan tersebut upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina,” kata Krishna.*

Laporan Ari Kurniansyah