FORUM KEADILAN – Seorang ibu di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berinisial E (41) tega mengantarkan sang anak, T (13) yang masih di bawah umur untuk dijadikan pelampiasan napsu seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial J (41).
Terungkap fakta bahwa sebenarnya, ibu T adalah selingkuhan dari tersangka J.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa ibu korban telah lama berselingkuh dengan J dan juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa.
Bahkan, E sendiri yang dengan sukarela mengantarkan sang anak ke rumah J untuk dicabuli.
“Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J kepsek,” ujar Widiarti dalam keterangannya, Sabtu, 31/8/2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Widiarti, ditemukan fakta bahwa korban awalnya meminta ibunya untuk membelikannya motor. Kemudian, sang ibu meminta kepada kepsek tersebut untuk dibelikan motor.
Mendengar permintaan tersebut, J meminta T mengantarkan sang anak ke rumahnya untuk melakukan ritual penyucian diri. Hal ini juga dilakukan untuk menutupi perselingkuhan keduanya. Walaupun begitu, polisi belum mengungkapkan tujuan dari ritual tersebut.
“J (kepala sekolah) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya,” papar Widiarti.
Setelah itu, ibu korban merayu sang anak supaya mau melakukan hubungan badan dengan kepsek itu. Dia pun berjanji akan memberikan motor yang diinginkan oleh sang anak setelah ia mau mengikuti permintaannya. Korban pun mau mengikuti permintaan sang ibu.
Widiarti menjelaskan bahwa pada 8 Februari lalu, korban dan sang ibu sempat berbicara di dalam kamar. Korban diancam oleh ibunya dengan dalih tak akan mau mengurusnya jika sang anak tidak mau berhubungan badan dengan tersangka. Sang anak pun akhirnya mau mengikuti keinginan ibunya karena merasa terpojok.
Kemudian pada 9 Februari sekitar pukul 10.30 WIB, korban dan ibunya menuju rumah kepala sekolah tersebut.
“Setelah sampai di rumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp100 ribu,” ujarnya.
Aksi amoral kepala sekolah tersebut dilakukan berulang kali, yaitu pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap memperkosa T, J juga memberikan uang senilai Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp1 juta.
“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan korban mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ibu korban mengakui bahwa dialah yang mengantar sendiri anaknya ke rumah tersangka bahkan beberapa kali untuk memenuhi keinginan bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar sang anak ke sebuah hotel di Surabaya yang juga atas permintaan kepsek tersebut.
“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” beber Widiarti.
Tak lama setelah kejadian tersebut, ayah korban langsung melapor ke Polres Sumenep pada 26 Agustus. Polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan pencabulan tersebut dan mengamankan tersangka.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” lanjut dia.
Tersangka pun mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Ia kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (3), (2), (1), 82 ayat (2) dan (1) Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.*