Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Calon Tunggal Pilkada 2024 Meningkat, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Redaksi
Konferensi pers KPU RI di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Konferensi pers KPU RI di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa jumlah calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 meningkat signifikan dibandingkan dengan Pilkada 2020. Untuk menghindari calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa setidaknya terdapat 48 wilayah yang memiliki calon tunggal. Adapun rincian tersebut ialah calon tunggal di Provinsi Papua Barat, 42 Kabupaten/Kota, dan 5 Kota.

Idham menyebut, jumlah calon tunggal meningkat signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020, di mana hanya terdapat 25 pasangan calon tunggal di tingkat Kabupaten/Kota.

“Tidak hanya untuk kasus Papua Barat tapi juga di kasus 42 Kabupaten/Kota dan 5 Kota atau totalnya 48 calon tunggal ini kemungkinan besar mereka (KPU Daerah) akan memperpanjang masa pendaftaran,” ucap Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30/8/2024.

Idham mengatakan, dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024  tersebut telah mengatur ketentuan apabila terdapat 1 pasangan calon, maka KPU daerah dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Setelahnya, KPU akan melakukan proses sosialisasi selama 3 hari, yaitu sejak 30 Agustus hingga 1 September. Sedangkan untuk pendaftaran ulang baru akan dimulai sejak 2 hingga 4 September 2024.

“Mulai tanggal 2-4 September, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calon, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan di Pasal 135 huruf a dan b PKPU 10/2024,” kata Idham.

Sedangkan, pada kasus di Provinsi Papua Barat, Idham mengatakan bahwa masih terdapat satu partai, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang belum mengusulkan pasangan pada provinsi tersebut.

Padahal, kata Idham, seluruh partai politik pada dasarnya bisa mengusulkan pasangan calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebagai informasi, pada saat ini, KPU daerah mulai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon yang telah mendaftar dan melengkapi administrasi pendaftaran. Pemeriksaan kesehatan berlangsung hingga 4 September 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi