Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Partai Buruh Tetap Dorong Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 sampai Pendaftaran Ditutup

Redaksi
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29/8/2024 | Ali Mansur/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Buruh masih terus berjuang untuk mendorong Anies Baswedan maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 hingga pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ditutup hari ini, Kamis, 29/8/2024.

Diketahui, hingga saat ini sudah ada dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar, yakni Ridwan Kamil-Suswono dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan Pramono Anung-Rano Karno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Sampai detik ini Partai Buruh akan tetap konsisten mendorong Pak Anies Baswedan. Saya tidak bisa mengusung karena tidak cukup Partai Buruh.  (Berharap) ada miracle ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan itu mau mengusung pak Anies,” tegas Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29/8/2024.

Namun, Said mengakui, peluang Anies untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 sangat kecil. Saat ini tersisa tiga partai non seat yang tidak memberikan dukungan kepada dua paslon yang sudah mendaftar.

Lanjut Said, ketiga partai yang tersisa ialah Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Ummat. Hanya, ketiga partai tersebut tidak mencukupi syarat untuk mengusung Anies agar bisa berlaga di kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Karena itu, dia berharap agar ada salah satu partai politik yang sudah mendukung paslon tertentu untuk bisa bergabung mencalonkan Anies.

“Ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan itu mau bergabung dengan Partai Buruh untuk mengusung pak Anies,” ajak Said.

Kendati demikian, Said menegaskan, sekecil apa pun peluangnya, pihaknya bersama dengan gabungan partai lainnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan Anies ke KPUD Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan partai yang telah memberikan dukungan tersebut.

“Sekecil apa pun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Pak Anies Baswedan, karena itu lah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta,” ungkap Said.

Said menjelaskan, memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasangan calon tidak boleh mundur dan partai yang telah mengusungnya juga tidak bisa menarik diri.

Tetapi partai politik yang telah memberikan dukungan bisa kembali mendukung paslon lain di hari pendaftaran berikutnya. Nantinya, KPU akan melakukan klarifikasi terkait paslon mana yang sebenarnya didukung atau diusung oleh partai tersebut.

“Pasal 12 menyatakan bahwa, ayat 1 dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari dari satu pasangan calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu ditingkat pusat melalui KPU,” terang Said.*

Laporan Ali Mansur