Korupsi Timah, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Amir tidak dapat diterima karena masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan lebih lanjut.
“Majelis menilai materi eksepsi tim penasihat hukum masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan secara lanjut, maka eksepsi tim penasihat hukum tidak bisa diterima,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 28/8/2024.
Sebab ditolak, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian untuk menentukan apakah ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Amir Syahbana bersama dua terdakwa lainnya, Rusbani dan Suranto, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam perkara korupsi timah.
Kerugian tersebut, menurut JPU, didasarkan pada laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP), yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan timah, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Atas perbuatan tersebut, Amir, Rusbani, dan Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).*
Laporan Merinda Faradianti