KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN di Kabupaten Situbondo

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27/8/2024.
Tessa mengungkap, penyidikan terkait suap dana PEN di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. Tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” lanjut Tessa.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan sejumlah nama pejabat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam surat tersebut, tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Surat itu tentang permintaan data dan informasi pertanahan.
Disebutkan bahwa KPK menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka, yakni dua orang pejabat Kabupaten Situbondo.
Dalam surat tersebut juga tertera permintaan dari KPK kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, serta pihak terkait.*
Laporan Merinda Faradianti