Komisi III DPR Sebut 2 Calon Hakim Agung Tak Memenuhi Syarat

FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait proses seleksi dan pemberian persetujuan pada calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024, Selasa, 27/8/2024.
Dalam proses seleksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, dari 12 calon Hakim Agung tersebut, setidaknya ada dua orang yang tidak memenuhi syarat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua calon Hakim Agung yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur di Pasal 7 Undang-Undang Komisi Yudisial, yaitu berpengalaman 20 tahun. Dua orang ini yang satu pengalamannya cuma delapan tahun, yang satu 14 tahun,” ujar Habib di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 27/8.
Habib mengingatkan kepada seluruh lembaga legislatif maupun yudikatif untuk hati-hati di dalam memutuskan. Apalagi, kata Habib, saat ini lembaga-lembaga tersebut sedang menjadi sorotan publik.
“Saya sudah mengatakan kepada pihak terkait bahwa di tengah kerentanan masyarakat publik terhadap lembaga legislatif dan yudikatif, maka kita harus semakin mawas diri, semakin berhati-hati menjalankan tugas dan wewenang kita,” tegasnya.
Habib mengabarkan, ada enam fraksi yang hadir dan mendukung untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
“Tadi semua fraksi yang hadir ada enam fraksi yang menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini,” tuturnya.
Menurut Habib, proses seleksi Hakim Agung tersebut semestinya benar-benar mengikuti aturan yang ada. Terlebih, kata Habib, Hakim Agung merupakan wakil Tuhan di bumi, jadi tidak boleh salah dalam memutuskan perkara.
“Proses seleksi Hakim Agung ini bukan hanya terhadap dua orang, tetapi secara keseluruhan, karena sudah terdapat kesalahan, dalam mekanisme seleksi Hakim Agung ini di Komisi Yudisial. Lembaga eksekutif Komisi Yudisial, kita tidak bisa salah, dan apalagi menyatakan diskresi dan mengesampingkan Undang-Undang, karena yang dipilih adalah Hakim Agung, orang yang merupakan wakil Tuhan di muka bumi ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Habib, Komisi III akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawal proses seleksi Hakim Agung tersebut.
“Karena itu kami akan benar-benar cermat. Jadi untuk yang hari ini, ya, kami akan melakukan rapat internal lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak 12 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden.*
Laporan Muhammad Reza