KPK Selidiki Kepala BP Farid Irfan Siddik Buntut Jelita Jeje Flexing Barang Mewah

FORUM KEADILAN – Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje viral yang merupakan istri dari Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik yang viral disoroti karena sering pamer atau flexing berbagai barang mewah.
Diketahui, Jelita Jeje sempat memberikan belaan kepada Erina Gudono yang baru-baru ini juga dikritik karena dianggap tone deaf dengan rakyat Indonesia.
Postingan Jelita di media sosial langsung diserbu oleh jutaan akun hingga akhirnya akun Instagram @jelitajeje saat ini hilang. Belum diketahui pasti apakah memang sengaja disembunyikan atau dihapus.
Farid Irfan Siddik dilantik sebagai Kepala BP Bintan pada 4 Januari 2022. Namanya kini terseret dalam kontroversi setelah gaya hidup istrinya yang mewah menjadi sorotan.
Jelita sering flexing barang-barang mewah di media sosial yang diantara koleksinya ada tas Gucci seharga Rp12,5 juta, tas Dior senilai Rp110 juta, dan berbagai barang mahal lainnya.
Gaya hidup mewah ini memicu kecurigaan publik terkait adanya gratifikasi.
Di samping itu, buntut dari flexing yang dilakukan Jelita membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengendus adanya kecurigaan terhadap yang bersangkutan.
KPK memberikan konfirmasi bahwa Farid Irfan Siddik, belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar KPK segera menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik, termasuk salah satunya adalah Farid Irfan Siddik dan keluarganya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta kepada KPK agar tidak tinggal diam atas dugaan ini.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24/8/2024.
Menurut ICW, jika pemberian tersebut benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang untuk menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sudah dilaporkan ke KPK.
Lalu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.
Karena, pada dua tahun itu, harta Asri Stagnan di angka Rp3.495.200.407 miliar.
“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” ujar Kurnia.*