Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Bertemu di Restoran Mewah, PT Timah Bahas Formulasi Peleburan dengan Harvey Moeis

Redaksi
Terdakwa Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Keuangan PT Timah Abdullah Umar Baswedan membenarkan pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) di sebuah restoran mewah Sofia at Gunawarman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tahun 2018 silam.

Umar mengatakan, terdakwa Harvey Moeis hadir di pertemuan itu untuk mewakili PT RBT. Meskipun secara struktural, dirinya tidak tahu persis jabatan Harvey di PT RBT.

“Saya nggak tahu beliau (Harvey) sebagai apa di PT RBT. Tapi pernah bertemu di sana,” katanya di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/8/2024.

Umar menjelaskan, ia awalnya diminta oleh Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk menghadiri pertemuan tersebut. Katanya, di pertemuan itu membahas mengenai penghitungan formulasi berapa biaya peleburan bijih timah dengan PT RBT.

“Saya diminta Pak Emil untuk menggantikan beliau. Saya diminta hanya mendengarkan. Saat itu, melakukan perhitungan formulasi berapa biaya peleburan,” jelasnya.

Saat itu, kata Umar, perhitungan formulasi tersebut ada di antara 3000-3500 USD per ton bijih timah. Walaupun dirinya tidak tahu secara pasti berapa harga final dari formulasi itu.

Pertemuan itu juga diungkap oleh Kepala Bagian Pengelolaan PT Timah periode 2016-2017 Nono Budi Priyono. Ia menyebutkan, pertemuan itu dihadiri oleh lima perusahaan smelter, yakni PT RBT, Venus Inti Perkasa (VIP), Stanindo, Tinindo, dan ACL.

“Waktu itu saya dibawa setelah mereka hadir. Saat itu, saya mau pindah ke Kundur dan pengganti saya ada Pak Eko Jumyanto. Saya waktu itu mau pamit saja, saya nggak lama paling sejam,” ungkapnya.

Menurut pemahaman Nono, pertemuan saat itu membahas mengenai kenaikkan harga bijih timah yang disampaikan para smelter.

“Yang dibahas cuma kelakar-kelakar saja. Yang saya tahu ada kenaikan harga bijih timah yang disampaikan smelter. Setahu saya harganya sudah sesuai dengan direksi, ditentukan PT Timah,” papar Nono.

Terdakwa Harvey Moeis diketahui mengendalikan keuangan perusahaan boneka atau cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah dengan cara, memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos.

PT RBT dan perusahaan afiliasinya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahui bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Harvey melalui PT RBT juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah dari PT Timah, dengan terdapat kemahalan harga yang dibayarkan PT Timah.*

Laporan Merinda Faradianti