3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi Pemberhentian!

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam rapat konsultasi bersama dengan Komisi 3 DPR RI, Komisioner KY Joko Sasmito mengatakan bahwa lembaga penegak etik hakim sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada Erintuah Damanik, Mangapil dan Heru Hanindyo.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” katanya, Senin, 26/8/2024.
Dalam pertimbangannya, KY menemukan adanya perbedaan salinan putusan yang diberikan kepada para pihak dan salinan putusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby yang dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, para hakim Terlapor juga membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan, yang mana hal tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka.
“Sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan,” lanjut Joko.
KY menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis sidang pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan KY telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat terhadap para terlapor,” katanya
Para hakim Terlapor dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebagaimana Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim pada Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1. butir (7), Angka 2.1 butir (2), Angka 8 dan Angka 10.
Para hakim Terlapor juga melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14.
Selain itu, Joko juga mengatakan bahwa KY akan memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal: Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para Terlapor,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ronald Tannur mendapat vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi