Senin, 14 Juli 2025
Menu

Kaesang Dipastikan Tak Ikut Pilkada 2024

Redaksi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep | Instagram @kaesangp
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep | Instagram @kaesangp
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan mendaftar Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya pada Sabtu, 24/8/2024.

Langkah tersebut diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan kepala daerah.

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” jelas Raja Juli, Sabtu, 24/8.

Ia memastikan bahwa Kaesang menaati konstitusi dan wacananya maju Pilgub Jakarta dan Jawa Tengah muncul karena keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami,” ujar Raja Juli.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa Kaesang memang tidak berminat maju di Pilkada 2024 sejak awal.

“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” jelasnya.

“Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, peluang Kaesang pada Pilkada 2024 telah tertutup usai tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa, 20/8.

Pada putusan Nomor 70, MK menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun calon gubernur dan calon wakil gubernur terhitung sejak penetapan calon, bukan pada saat pelantikan.*