Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Ahmad Nizam Alfahri, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Kalbar

Redaksi
mayat di kalideres, sekeluarga tewas
Ilustrasi orang meninggal
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Ahmad Nizam Alfahri, ditemukan tewas di dalam karung di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 22/8/2024 sekitar 19.05 WIB.

Temuan jasad anak laki-laki tersebut terjadi setelah sebelumnya Ahmad diduga menjadi korban penculikan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan korban selanjutnya diketahui dibunuh oleh Ibu tirinya, Iftahurrahman.

Petit menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah pada Senin, 19/8/2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.

“Korban dimarahi oleh pelaku dan dalam keadaan hujan deras, korban juga dikunci di halaman belakang rumah, tidak boleh masuk rumah dan tidak diberi makan,” jelas Petit, pada Sabtu, 24/8/2024.

Lalu, korban baru dibolehkan masuk rumah oleh pelaku pada Selasa, 20/8/2024 pukul 11.00 WIB. Pelaku yang melihat anak tirinya dalam keadaan lemas kemudian memberikan izin kepada Ahmad masuk ke rumah untuk mandi.

“Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi,” lanjutnya/

Tetapi, setelah mandi, kondisi kesehatan korban menurun akibat tidak diberikan makan. Tetapi, pelaku keluar kamar dan melihat korban susah bernafas, lalu pelaku mencoba memberikan pernapasan dengan cara meniup mulut dan menekan dada korban.

Ketika itu, kondisi napas korban mulai teratur. Tetapi, tak lama korban kembali sulit bernapas hingga pelaku kembali memberikan nafas bantuan berkali-kali.

“Ketika pelaku mendekati korban dan hendak membantunya untuk memberikan bantuan pernapasan kembali, pelaku mendapati korban sudah tidak bernapas lagi,” jelasnya.

Pelaku panik melihat korban tidak bernyawa lagi, lalu menyeret jasad korban ke belakang rumah ketika itulah mayat korban dibungkus plastik dan dimasukkan dalam karung.

“Pelaku langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan, serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain,” lanjutnya.

Petit sendiri mengatakan korban sebelumnya sempat diduga diculik oleh OTK. Hal ini dikarenakan setelah ayah kandung korban pulang ke rumah pada Rabu, 21/8/2024.

Tetapi, ayah korban curiga karena tidak mendapati anaknya. Pelaku kemudian berbohong kepada suaminya bahwa korban telah dijemput oleh dua orang tidak dikenal.

“Pelaku beralibi bahwa korban sudah diberikan kedua orang laki-laki yang disuruh oleh ayah korban untuk menjemput korban. Mendapatkan penjelasan seperti itu dari pelaku, ayah korban percaya dan menganggap bahwa korban telah diculik,” katanya.

Ayah korban melaporkan ke Mapolda Kalbar atas dugaan penculikan. Tetapi, polisi justru mengalami kesulitan melakukan penyelidikan dikarenakan tak ada bukti.

Diketahui, belakangan, ayah korban mendapatkan telepon dari mertuanya yang memberikan informasi bahwa korban telah meninggal dunia.

Ayah kandung korban juga melakukan pencarian hingga mendapati adanya bau menyengat di samping rumah. Mayat korban juga ditemukan di dalam karung di rumahnya, di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis, 22/8/2024 sekitar pukul 19.05 WIB.

“Setelah dibuka akhirnya terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus oleh plastik warna hitam dan hijau, dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya,” terangnya.

Ayah kandung korban lalu melaporkan temuan tersebut hingga pada akhirnya ibu tiri korban ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas dan menyembunyikan mayatnya di dalam karung.

“Pelaku sekaligus mengakui membungkus mayat korban menggunakan plastik dan karung sampai dengan menyembunyikan mayat korban di celah dinding samping bagian dalam rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.*