Partai Buruh hingga Figur Publik Gelar Aksi di Depan DPR RI

FORUM KEADILAN – Partai Buruh bersama dengan ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024.
Dalam aksi ini, Partai Buruh mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya permohonan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada untuk partai politik.
Partai Buruh pun mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK tersebut. Terlihat banyak spanduk yang mereka pasang terkait hal tersebut.
Tak hanya dari Partai Buruh dan mahasiswa, terlihat pula beberapa figur publik Indonesia terjun dalam aksi tersebut. Mereka di antaranya Abdel Achrian, Arie Kriting, Mamat Alkatiri, Adjis Doaibu hingga Jovial da Lopez.
“Saya kagum sama DPR bisa rapat kilat, cepat banget, kita saja enggak bisa rapat cepat begitu,” kata Jovial di lokasi.
Menurut pantauan Forum Keadilan, hingga saat ini massa terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Diperkirakan lebih dari lima ribu massa telah berkumpul di depan gedung DPR RI saat ini.
MK vs DPR
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan terkait Undang-Undang Pilkada pada Selasa, 20/8.
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dan syarat usia calon gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.
Kemudian, esok harinya, Rabu, 21/8, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam Panja, Baleg DPR RI merevisi RUU Pilkada dengan menganulir sebagian dari putusan MK. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Selain itu, Baleg DPR dalam Panja tersebut juga memutuskan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimum usia calon kepala daerah, yang mana ditetapkan pada saat pelantikan.*
Laporan Novia Suhari