Kawal Demo ‘Peringatan Darurat Indonesia’, Kapolres Jakpus Perintahkan Aparat Tak Pakai Senpi

FORUM KEADILAN – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memerintahkan kepada seluruh anggota yang mengawasi demonstrasi ‘peringatan darurat Indonesia’ tidak membawa dan memakai senjata api.
Demo darurat Indonesia mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada pada hari ini yang dinilai telah mengabaikan sekaligus putusan MK mengenai syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Susatyo juga mengingatkan kepada petugas yang berada di lapangan untuk tidak menggunakan peluru tajam ataupun senjata tajam dalam menghadapi massa aksi.
“Kami mengedepankan bahwa pengamanan aksi tidak menggunakan peluru tajam termasuk senjata tajam. Artinya, pola humanis dan persuasif terus akan kami kembangkan,” ujarnya kepada awak media di depan Gedung DPR, Kamis, 22/8/2024.
Susatyo mengklaim bahwa pengamanan aksi akan dilakukan secara persuasif dan humanis. Oleh maka itu, dirinya berharap agar unjuk rasa dapat dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.
“Tentunya kita berharap agar penyampaian aspirasi pada hari ini bisa berjalan aman dan lancar dan juga bisa memperhatikan hak pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Ribuan orang diprediksi turun ke jalan di Jakarta dan daerah lain dan mereka terdiri dari massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa hingga masyarakat sipil.
Demo besar yang berpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Demo ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial seusai DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Aksi demo ini bersamaan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan.
Mereka mendesak DPR untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.*