PDIP Abaikan Revisi RUU Pilkada Baleg, Tetap Gunakan Putusan MK di Pilkada

FORUM KEADILAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) abaikan hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. PDIP akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu yang juga merupakan anggota Baleg DPR. Dia menilai, RUU Pilkada tersebut dirubah hanya untuk kepentingan penguasa.
“Iya kami akan mendaftar, bukan hanya kami, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan cluster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang dirubah-rubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21/8/2024.
Menurut Masinton, putusan MK tersebut memberikan ruang kepada semua partai, baik partai di parlemen maupun non parlemen untuk mengusung pasangan calon di pilkada.
“Yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT (Daftar pemilih tetap),” ujarnya.
Masinton menyarankan kepada semua pihak yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 untuk mendaftar ke Komisi Pemiliha Umum (KPU) dengan berlandaskan pada putusan MK nomor 60.
Lebih lanjut, Masinton mengatakan bahwa revisi RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu berbanding terbalik dengan putusan MK nomor 90 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya di Pilpres 2024.
“Kita tahu semua apa proses di Baleg DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons putusan MK itu, berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 2023 lalu, kan berbeda tuh responsnya pemerintah,” tuturnya.
Masinton juga menduga bahwa revisi RUU Pilkada oleh Baleg kali ini juga diperuntukkan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disebut akan mencalonkan di Pilkada Jawa Tengah mendatang, di mana pencalonnya terganjal oleh putusan MK nomor 70.
“Pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa kita semua udah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu di mana tadi jelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia pada saat pelantikan,” bebernya.
Sebelumnya Baleg DPR RI sudah merevisi RUU Pilkada dengan menganulir sebagian dari putusan MK. Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*
Laporan M. Hafid