Pasca Putusan MK, Aburizal Bakrie Minta Ketum Baru Partai Golkar Dengar Aspirasi Daerah

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta agar Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar yang akan ditetapkan dan dilantik nanti mendengarkan aspirasi atau usulan-usulan dari pengurus di daerah.
Hal itu disampaikan Aburizal menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Mohon Bapak Ketua Umum dan pengurus yang akan datang, bisa mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina,” pinta pria yang akrab disapa Ical di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024 malam.
“Kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini,” sambungnya.
Selain itu, kata Ical, pengurus dan ketua umum selanjutnya harus memaksimalkan setiap negosiasi untuk memenangkan pilkada mendatang. Baginya, negosiasi politik Partai Golkar perlu dilakukan secara optimal agar berdampak positif bagi partai.
Pengurus partai diharapkan juga dapat membela Partai Golkar dengan penuh dedikasi melalui negosiasi yang baik.
“Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang baik, kita bisa berhasil lebih baik lagi ke depan,” kata dia lagi.
Ical juga menyebut bahwa putusan MK membuka peluang bagi Partai Golkar untuk mencalonkan sendiri. Oleh karena itu, dia menegaskan Partai Golkar harus mampu bernegosiasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada serentak 2024.
Diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini tetap bisa mencalonkan pasangan calon.
Artinya, sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan sendiri, kini dapat melakukannya tanpa harus berkoalisi selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun persyaratannya sebagai berikut (untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur):
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, yakni:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*
Laporan Ali Mansur