Ketua IPW: Dugaan Ada Anggota Dewan yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit
FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai adanya dugaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperalat oleh seorang pengusaha kebun sawit. Selain itu, harus menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis sepuluh bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan
Menurut Sugeng, semua pihak termasuk Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil harus menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis sepuluh bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan, dalam perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13/8/2024, terkait merintangi kegiatan penambangan batubara PT Gorby Putra Utama (GPU), sebagaimana yang dimaksud pasal 162 Undang-Undang Minerba.
“Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar. Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), sembari melempar tudingan “aparat diperalat oleh orang kuat”. Padahal perusahaan tambang batubara PT GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21/8/2024.
Sugeng memandang sikap anggota Komisi III DPR RI itu, telah bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru, yakni perusahaan perkebunan sawit PT SKB. Pasalnya, perusahaan itu ditempatkan seolah-olah korban kezaliman. Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat.
Selain itu, kata Sugeng, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT SKB, dibantu puluhan oknum preman membentuk barisan massa, menghadang dengan memakai alat berat, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029, dengan luas 4.394,75 ha terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
“Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau,” tukasnya.
Lebih lanjut, Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26/7, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB, dkk dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23/2/2022, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 107 jo pasal 41 dan pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU,” tuturnya.
Sugeng mengungkapkan, adapun modus operandi, KMS Direktur PT. SKB, telah membuat surat permohonan HGU dengan lokasi yang berbeda. Namun KMS mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019.
Lalu, keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 November 2020. Dengan demikian hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.
Sehingga, lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpang tindih dengan PT SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.
“Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat”. Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri,” tandasnya.
Sementara itu saat konfirmasi, Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil membantah pihaknya membela perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Menurutnya ada narasi yang menyatakan membela PT SKB maka menunjukan pihak tersebut tidak memahami pernyataan yang disampaikannya.
“Saya tidak ada bela-membela. Kami memberikan pernyataan ada pihak yang mengadu. Jadi kami mendengarkan aspirasi dan mengumpulkan keterangan. Ketika kami memberikan pendapat maka itu bukan bela – membela,” ujarnya.
Djamil menegaskan, yang dilakukan pihaknya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga apa salahnya jika memberikan keterangan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi dalam kasus itu diduga pemerintah dan negara tidak hadir untuk memberikan perlindungan.
“Jadi tidak ada itu bela – membela,” tutupnya.*
