Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Pelantikan

Redaksi
Suasana rapat Baleg DPD RI, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Suasana rapat Baleg DPD RI, Rabu, 21/8/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) 30 tahun saat dilantik. Kesepakatan ini didapatkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Batas usia 30 tahun ini disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR RI, hanya fraksi PDIP yang menolaknya.

Mulanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin jalannya rapat tersebut membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tepatnya DIM nomor 72 yang menyebutkan “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati  serta calon wali kota dan wakil wali kota“.

DIM tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA), namun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menegasikan putusan MA tersebut.

“Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21/8/2024.

Namun, anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menolak pernyataan tersebut bahwa seharusnya persoalan usia itu harus merujuk pada putusan MK.

TB Hasanuddin merujuk pada DIM nomor 68 bahwa terdapat frasa ‘calon’ gubernur atau ‘calon’ wakil gubernur. Sehingga, menurut dia, harusnya syarat usia tersebut ditetapkan sejak pendaftaran calon.

“Jadi teorinya karena calon jadi penetapan pada saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk,” kata Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengibaratkan syarat usia yang ditetapkan dalam institusi militer. Menurut dia, batas minimum usia ditetapkan pada saat mendaftar bukan ketika menjabat.

“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang membuat konsepnya,” ujarnya.

Namun, seketika Awiek sebagai pimpinan rapat mengetuk palu sidang untuk kemudian meminta persetujuan kepada peserta sidang terkait batas syarat usia mengacu kepada putusan MA.

“Setuju ya merujuk MA ya?” tanya Awiek sambil mengetuk palu.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan pun menanyakan persetujuan yang diketuk oleh Awiek tersebut. Sebab, kata dia, fraksi yang lain belum menyatakan setuju dengan persetujuan tersebut.

“Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong, fraksi lain kan punya hak yang sama, mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair saja,” jawab Awiek.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk merevisi RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek membantah bahwa rapat kali ini dilakukan secara mendadak usai MK memutuskan mengurangi ambang batas syarat pencalonan di pilkada.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usulan usul inisiatif DPR, jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin,” kata Awiek.

Awiek menyebutkan bahwa RUU Pilkada merupakan usulan inisiatif DPR yang disahkan dalam sidang Paripurna pada 21 November 2023.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan bahwa rapat RUU Pilkada baru bisa dilaksanakan kali ini karena terdapat beberapa kendala, antara lain karena ada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tetapi karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak bisa ditunda lagi waktu itu sempat ada MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada,” ujarnya.

Awiek mengatakan, pihaknya sudah sejak lama menerima Surat Perintah Presiden (Supres) untuk membahas RUU Pilkada. Kemudian, dia juga mengakui bahwa mendapat perintah dari DPR untuk segera membahas RUU Pilkada.

“Kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU, pembahasan tingkat 1 jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang tertunda,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid