Putusan MK, PDIP Siap Tampung Parpol yang Keluar dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

FORUM KEADILAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyambut baik jika ada partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono berbalik arah dan menjalin kerja sama dengan PDIP.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Kami menyambut baik, kalau bisa bersama-sama kenapa tidak,” kata Eriko kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20/8/2024.
Sekalipun begitu, Eriko menilai bahwa perbedaan langkah politik di masing-masing partai merupakan hal yang wajar. Menurut dia, pandangan partai politik tak melulu harus selalu sama, karena perbedaan merupakan hal yang baik.
“Coba kalau kita berpikir secara logis di sini, coba kalau kita semua rambutnya hitam semua kan susah juga, kita cari yang si rambut hitam itu kan hitam semua. Ada yang rambutnya hitam, ada yang sedikit putih keabu-abuan, seperti saya, ada yang matanya besar, ada yang matanya kecil kan berbeda itu baik, tidak ada yang salah supaya rakyat bisa memilih pasangan yang terbaik di antara yang ada itu,” ujarnya.
Saat disinggung soal partai di KIM Plus yang sampai saat ini masih aktif berkomunikasi dengan PDIP, Eriko mengaku masih memiliki hubungan yang hangat dengan partai lain.
“Kami sangat hangat dengan semua partai yang lain, jadi sebenarnya itu bergantung kepada strategi masing-masing partai dan kewenangan dari masing-masing partai,” tandasnya.
Seperti diketahui, PDIP ditinggal sendirian usai PKB, PKS, dan NasDem resmi bergabung dengan KIM Plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Bahkan, PDIP nyaris tidak punya teman koalisi untuk mengusung calon gubernur di Jakarta, sebab partai berlambang moncong putih tidak punya golden ticket untuk mengusung sendirian.
Namun dengan adanya putusan MK yang baru saja diketok oleh Hakim MK membuat PDIP bisa bernafas lega. PDIP bisa mengajukan sendiri, karena dalam putusan MK tersebut menyatakan setiap partai politik bisa mengajukan sendiri selama memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi.
Putusan MK tersebut menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.*
Laporan M. Hafid