FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan telah mengeliminasi 403 data NIK yang dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan bahwa 403 tersebut berdasarkan saran rekomendasi dari Bawaslu.
“403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403,” ujar Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 20/8/2024.
Walaupun demikian, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta.
Diketahui, Dharma-Kun mendapatkan data dukungan sebanyak dua kali dan meyakini para verifikator telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuannya.
KPU DKI mengklaim, setiap turun ke lapangan untuk dapat memverifikasi dukungan warga dan pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.
Namun, Dody tidak menutup ruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya.
“Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah,” imbuhnya.*