Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Kejagung Sudah Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyerahkan memori kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur (31) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Memori kasasi yang diserahkan ke PN Surabaya itu akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

“Terkait dengan penanganan perkara Ronald Tannur beberapa waktu yang lalu kalau nggak salah hari Jumat, ya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya sudah mengirim atau memasukan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Harli di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 26/8/2024.

Kata Harli, penyerahan memori kasasi ini merupakan kewajiban JPU sesuai hukum acara, setelah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Ronald Tannur, dibebaskan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini bertujuan agar putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur tersebut tidak melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Jaksa mengajukan kasasi dengan harapan MA dapat membatalkan putusan bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.

JPU sebelumnya mendakwa Ronald Tannur dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penganiayaan berat terhadap kekasihnya di tempat hiburan malam.

Jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.*

Laporan Reynaldi Adi Surya