Pakar Dukung Jessica Kumala Wongso Ajukan PK di Kasus ‘Kopi Sianida’

FORUM KEADILAN – Terpidana kasus pembunuhan ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu, 18/8/2024.
Jessica mendapatkan remisi selama 59 bulan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), karena selama dalam tahanan berkelakuan baik.
Jessica mendapat remisi bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Kasus ini diketahui viral karena korban pembunuhan kasus 2016 silam itu adalah Wayan Mirna Salihin yang merupakan sahabat Jessica.
Pakar hukum yang sempat terlibat dalam dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, Erasmus Napitupulu menilai bahwa kebebasan Jessica sudah merupakan haknya.
“(Kebebasan) sepertinya itu berdasarkan sistem PB (putusan banding) ya, memang hak beliau (Jessica),” kata Erasmus kepada Forum Keadilan, Senin, 19/8.
Terlebih, kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tersebut, terdapat banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian fakta hukum dalam kasus ‘Kopi Sianida’.
“Apakah kemudian ada bukti yang menunjukkan bahwa terjadi pembunuhan yang dilakukan secara langsung oleh Jessica Wongso? Jawabannya tidak ada,” kata dia.
Erasmus juga mendukung, jika dikemudian hari kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, akan membuka kembali atau peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Menurutnya, PK itu sangat lumrah demi mencari kebenaran materil dan penegakan hukum.
“Saya pernah dengan paparan Pak Otto, sepanjang ada novum ya harus dibuka lagi kasusnya, karena ini kan mencari kebenaran materil ya dalam pidana, hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya